Laporan Raden Soehoer
INFOJAMBI.COM - Ternyata semula fatwa MUI Batanghari yang menyebutkan, bahwa pernikahan Habib B (70) dengan MG (18) salah seorang santri Pondok Pesantren di Batanghari, sah dilakukan menurut agama Islam, fatwa itu dibantah dan tidak benar.
Pihak MUI menegaskan, keluarnya fatwa MUI itu sebenarnya karena ada pernyataan dari pihak pesantren Irsyadul Ibad yang mengatakan pernikahan Habib B dan MG, sudah ada izin dari orang tua MG.
Belakangan setelah ditelusuri, ternyata MUI Batanghari telah dibohongi pihak pesantren. Pernyataan ini ditegaskan, penasehat MUI Batanghari, KH Syamsudin Ali, saat dikonfirmasi di kantor Kemenag Batanghari, baru baru ini. Dikatakannya, pernikahan Habib B dan MG itu harus dibatalkan. Pasalnya, tidak ada izin dari orang tua MG, tegas KH Syamsudin Ali.
"Setidaknya ada pernyataan dari orang tua MG. Misalnya, ayahnya tidak bersedia kadi wali, maka pernikahan bisa diwakilkan kepada wali hakim. Kalau kasus ini beda, orang tua MG memang tidak diberi tahu, jika anaknya mau dinikahkan. Pihak pesantren harus bertanggung jawab atas kejadian ini," kata penasehat MUI Batanghari KH Syamsudin Ali.
KH Syamsudin Ali, mengingatkan, agar pihak MUI Batanghari, kedepan jangan gegabah mengeluarkan fatwa, terkait pernikahan yang tidak jelas.
"Iya, saya minta pihak MUI, kedepannya lebih berhati hati dalam hal pernikahan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Gara gara fatwa MUI itu, warga memandang MUI seenaknya mengeluarkan fatwa, tanpa melakukan penelitian lebih dalam. Menurut saya pribadi selaku penasehat MUI, pernikahan itu tidak sah dilakukan," katanya.
Sudah dilaporkan
Sebelumnya kasus ini sudah pernah dilaporkan pihak keluarga korban ke pihak kepolisian, pihak MUI. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan.
Hubungan terlarang antara Habib B yang sudah berusia udzur dengan MG, berawal dari Habib B yang coba-coba merayu MG dan itu diakui korban MG.
Saat itu, MG diramal oleh Habib B, jika tidak menikah dengannya, maka MG baru akan menikah setelah berumur 60 tahun. Mendengar ramalan itu, entah mengapa korban MG mengikuti kehendak Habib.
Menurut cerita MG, 21 Februari 2018 lalu, dia bersama temannya AY, dibawa oleh anak pemilik pesantren, bernama Br dan istrinya serta anaknya yang paling kecil, termasuk sang Habib. Ikut dalam rombongan ada Ustad Umdatudin, pergi ke Desa Selat untuk menemui seorang penghulu.
"Saat itu, AY menikah lebih dulu dengan Br. Setelah itu, saya dinikahi juga oleh Habib," ungkap MG.
Lalu siapa yang jadi penghulu di Desa Selat itu, MG mengatakan, penghulunya bernama ML.
"Si ML itu, seorang imam masjid di desa itu. Saat itu saya tidak ada wali, tidak ada orang tua saya. Namun, Pak ML mengatakan, ia yang menjadi wali saya. Tapi setelah menikah merasa tidak terima dengan kejadian itu, kata MG.
" Setelah menikah saya dan teman saya AY, sering menangis. Saya takut, karena dilarang mengatakan kepada orang tua. Bahkan kata larangan tegas itu, keluar dari mulut Habib," ujar MG.
MG menambahkan, pihak pesantren jelas mengetahui, karena salah satu usatad pesantren, anak pemilik pesantren, yaitu Br juga menghadiri pernikahan saya, di Desa Selat itu.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com