Mukhtar Tompo, Desak Penyelesaian Tragedi Bocornya Pipa Pertamina

| Editor: Muhammad Asrori
Mukhtar Tompo, Desak Penyelesaian Tragedi Bocornya Pipa Pertamina
Anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo.

Laporan Bambang Subagio



INFOJHAMBI.COM - Anggota Komisi VII DPR, Mukhtar Tompo, mengatakan, insiden patahnya atau bocornya pipa penyalur minyak mentah, milik Pertamina, di perairan Teluk Balikpapan, Kaltim, berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional.

Karena itu Mukhtar Tompo, mendesak agar pihak aparat TNI/Polri dan BIN segera mengusut atau mengkaji perisitwa yang menelan lima orang tewas itu.

“Ada kejanggalan tentang penanganan kebakaran pipa minyak milik Pertamina itu. Apalagi terdapat indikasi penyebab bocornya pipa itu, akibat ulah kapal asing yang memang telah mengincar sumber daya alam maupun pasar Indonesia,” ujar Mukhtar Tompo, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/4).

Muchtar meminta, agar aparat segera menelusuri kepemilikan kapal MV Ever Judger, untuk kepentingan proses hukum, temasuk menyelidiki dugaan rekayasa atau pengerusakan dengan sengaja.

“Mereka sebagai aparat penegak Hukum, harus menelisuri kepemilikan Kapal MV Ever Judger, karena diduga ada rekayasa dalam peristiwa ini, kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, segera melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan objek vital sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang Undangan,“ ujar politisi Hanura itu.

Muchtar menambahkan, penyebab pipa patah mengarah pada kapal MV Ever Judger yang mengangkut 22 awak berkebangsaan China. Kapal tersebut memasuki perairan Indonesia, 30 Maret 2018 sekitar 22.30 WITA dan berhenti tepat di posisi pipa yang patah.

“Saya minta aparat penegak hukum, menelusuri kepemilikan kapal MV Ever Judger, untuk kepentingan proses hukum, temasuk menyelidiki dugaan rekayasa atau pengerusakan dengan sengaja,” kata Tompo.

Mukhtar Tompo menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kebakaran pipa minyak milik Pertamina itu. Dia tak habis pikir, bisa merusak pipa dengan melabuh jangkar seberat 20 ton, sehingga minyak tumpah dan terbakar.

Sementara, penyebab kebakaran, yaitu kapal asing itu, tidak diminita pertanggungjawaban, sehingga yang menanggung PT Pertamina dengan memberi santunan kepada korban sebesar Rp 2,7miliar lebih.

“Aneh, kapal yang membuat kebakaran tidak berbuat apa-apa,” kata Mukhtar.

Kepada pihak Pertamina, Muchtar meminta, untuk melakukan pembaruan sistem monitoring dan pengawasan obyek vitalnya dengan menerapkan teknologi kekinian.

“Kementerian ESDM perlu menerapkan pangawasan pipa bawah laut, utamanya di daerah terlarang sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” kata Tompo.

Muchtar mengatakan, dirinya sangat peduli kebakaran pipa ini, karena merugikan pihak Pertamina. Ironisnya, sebagai perusahaan Nasional yang tidak berbuat penyebab kebakaran. Padahal, seharusnya yang mengganti rugi itu, adalah pihak pemilik kapal asing itu.

“Aneh saja, ada warung yang ditabrak, sementara mereka di dalam warung luka yang ganti biaya luka adalah pemilik warung. Semestinya membayar ganti rugi itu yang menabrak,” ujarnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Ditegur Walikota, Ini Jawaban Pertamina

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya