Mulai 20 Mei 2022 Truk Angkutan Batubara Wajib Pakai Nomor Lambung

Polda Jambi bersama pemerintah daerah serta stakeholder terkait menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran (SE) Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM, Jumat (14/5/2022).

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Mulai 20 Mei 2022 Truk Angkutan Batubara Wajib Pakai Nomor Lambung
Rapat tindak lanjut SE Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM | andra

INFOJAMBI.COM - Polda Jambi bersama pemerintah daerah serta stakeholder terkait menggelar rapat tindak lanjut Surat Edaran (SE) Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM, Jumat (14/5/2022).

Rapat dipimpin oleh Asisten I didampingi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, dihadiri Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambangan dan stakeholder.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut dari SE Dirjen Pertambangan yang sudah turun 2 sesi, namun belum ada realisasi secara nyata.

"Kami Polda Jambi dan stakeholder telah melakukan sosialisasi dan berbuat terkait angkutan batubara," ujarnya.

Dhafi menjelaskan situasi jalur batubara dalam bentuk anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara, dan penyumbang terbesar sehingga perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

Dhafi minta Dirjen Pertambangan melalui inspektoratnya segera melaksanakan aturan sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, khususnya dalam manajemen pengendalian operasional angkutan batubara sesuai peraturan.

“Angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan tanggung jawab perusahaan pemegang IUP, sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP, berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, sesuai Permen ESDM.

"Angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung yang dikeluarkan dishub tidak boleh beroperasi per tanggal 20 Mei 2022," tegas Dhafi.

Dhafi menyampaikan, aturan pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, khusus jalan yang dilintasi angkutan batubara sesuai SK Menteri ESDM tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik.

“Itu dibenarkan oleh inspektorat pengawasan Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat. Kami berharap semoga kedepannya lalu lintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara," kata Dhafi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menegaskan, pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM non subsidi, sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan antrian panjang dan kemacetan.

Adapun SE Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, dalam penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi, isinya sebagai berikut :
1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.

3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

Berdasarkan hasil dari rapat Polda Jambi dan pemprov menindaklanjuti SE Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM terkait angkutan batubara membuat kesepakatan sebagai berikut :

1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalu Lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.

2. Membentuk tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.

3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki nomor lambung tidak dapat beroperasi per tanggal 20 Mei 2022.

4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya