Mulai 3 Oktober 2022, Mobil Angkutan Melintas Mendalo Dibatasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan rekayasa pengalihan lalu lintas, untuk kendaraan seluruh angkutan

Reporter: NSR | Editor: Doddi Irawan
Mulai 3 Oktober 2022, Mobil Angkutan Melintas Mendalo Dibatasi
Rekayasa lalu lintas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Diektorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan rekayasa pengalihan lalu lintas, untuk kendaraan seluruh angkutan, mulai dari batubara, CPO, barang hingga angkutan lainnya.

Pengalihan arus lalu lintas bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan di jalan lintas Provinsi Jambi.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, pengalihan arus lalu lintas diberlakukan saat jam sibuk kerja dan sekolah.

"Semua angkutan barang dari Kota Jambi ke Kabupaten Batanghari dilarang melewati Mendalo. Dialihkan melalui Simpang Pal X - Tempino pada pagi dan sore hari, pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB,” kata Mulia.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Hal yang sama juga diberlakukan dari arah Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi. Tidak bisa melewati Mendalo pukul 18.00 – 21.00 WIB, dialihkan melewati Simpang BBC - Tempino.

“Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku untuk semua truk angkutan, bermuatan maupun kosong, kecuali trailer karena ada beberapa titik jalan yang tidak bisa dilewati trailer,” ujar Mulia.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Ditlantas Polda Jambi melalui satlantas polres setempat juga memasang spanduk himbauan untuk para pengendara, serta melengkapi sarana dan prasarana di lapangan.

Diharapkan dengan rekayasa pengalihan arus lalu lintas ini dapat mengurangi kepadatan dan tingginya angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Mendalo.

“Para sopir sebaiknya berhenti di kantong parkir. Setelah jam yang telah ditentukan habis, baru boleh lewat," ujar Mulia. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya