Editor: Rahmad
INFOJAM BI.COM - Bank Indonesia mengumumkan mulai Kamis 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat hanya dengan menggunakan telepon genggam atau handphone.
BI menjelaskan pemesanan penukaran uang rusak/cacat bisa dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengungkapkan pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru.
"Dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat," jelas Erwin.
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Masyarakat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin melanjutkan.
Berikut cara pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR:
1. Membuka lamana https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP
2. Pada halaman HOME PINTAR, pilih menu penukaran uang rupiah rusak/cacat
3. Setelah menu penukaran uang rupiah rusak/cacat muncul, pilih Provinsi, Kantor BI dan tanggal penukaran yang diinginkan
4. Pilih waktu/jam pelaksanaan penukaran
5. Langkah berikutnya, masyarakat diminta untuk mengisi data diri pemesanan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon, alamat surat elektronik/email, dan kategori penukar
6. Setelah itu, mengisi kolom jumlah lembar/keping setiap pecahan uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, serta memilih jenis/kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
7. Bukti pemesan penukaran pun keluar.
8. Masyarakat ke kantor BI dan menunjukkan bukti pemesanan penukaran.
9. Masyarakt dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan
10. Pihak BI akan melakukan dan verifikasi keaslian uang di loket bersama SDM perkasan.
11. Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, SDM perkasan menyiapkan modal penukaran sesuai dengan jumlah uang yang dihitung dan memenuhi sayarat penukaran
12. SDM Perkasan memberikan penukaran uang rupiah/cacat milik penukar. ***
Baca Juga: Rektor IAIN STS Jambi Dukung Penuh Perkembangan Bank Syariah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com