Musisi: Pusat Data Lagu Harus Segera Diimplementasikan

Reporter: Bambang Subagio | Editor: Izwan Sholimin
Musisi: Pusat Data Lagu Harus Segera Diimplementasikan

INFOJAMBI.COM - Musisi dan pencipta lagu Pongki Barata menegaskan hal mendesak yang diperlukan saat ini yaitu pusat data lagu menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

Inti PP tersebut adalah mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan
digital.

"Harus ada pusat data lagu yang bisa menjelaskan kepada masyarakat, terutama user, dalam penggunaannya tentu kita harus bergabung dengan satu wadah. Kalau saya kan di WAMI atau Wahana musik Indonesia. Ada data saya di sana. Jadi ketika ada pemungutan royalti, saya bisa menerima dengan jelas, dari siapa, dimana," kata Pongki pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa? pada Senin (21/6/2021).

Pongki mengakui saat ini pusat data memang ada, tapi masih terpisah-pisah dari berbagai tempat, belum di sentralisasikan. Padahal di PP Nomor 56 Tahun 2021sudah diperintahkan, harus ada yang namanya pusat data lagu.

"Nah itu sangat krusial, apabila ini bisa berjalan maka sebagian besar dari
permasalahan royalti musik akan selesai dengan mudah," tegas Pongki

Pongki menambahkan masih banyak para musisi maupun pecipta lagu yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan royalti menjadi concern tersendiri bagi dirinya. Dengan inisiatif sendiri, Pongki mengaku berusaha melakukan pendekatan ke beberapa teman dan menjelaskan agar para musisi ini bisa mendapatkan royalti.

"Kalimat gampangnya gini, itu ada duit elo di atas sana, elo tinggal cari aksesnya untuk ambil gitu loh. Soalnya kalau tidak diambil uangnya akan di situ terus, padahal ada hak kita di situ," ujar Pongki.

Jadi, lanjutnya, hal ini juga sudah dikampanyekan secara pribadi melalui sosial media sehingga teman-teman yang memang peduli atau hidup di dunia penciptaan lagu segera bergabung dengan publisher atau bisa juga ke Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang mereka percaya.

"Semuanya itu mestinya sudah transparan sekarang, bisa dipelajari dan informasi itu bukan bukan hanya dari satu atau dua sumber, melainkan sudah dari banyak sumber. Jadi ini merupakan hal yang harus diketahui semua teman-teman musisi atau pencipta lagu," katanya.

Royalti Penuhi Kebutuhan Hidup

Pongki menambahkan, royalti dari profesinya sebagai musisi ataupun pencipta lagu sudah dinikmatinya dari sekitar tahun 2000-2001.

Ia pun mengakui bahwa royalti yang didapatkannya sudah berjalani secara periodik. Setiap tahun dirinya sempat mendapatkan royati sebanyak dua atau tiga kali dalam setahun.

"Saya menerima laporan dan royalti dari lagu-lagu saya yang diputar di berbagai tempat di Indonesia. Jadi ini sudah berjalan sekian tahun dan bisa dibilang, ya secara jujurnya, beberapa kebutuhan hidup saya memang berhasil dipenuhi dari pendapatan�pendapatan seperti royalti ini," ungkap Pongki.

Hanya saja, katanya, jika dulu sebelum adanya pandemi dirinya masih mendapat income dari manggung yang sangat jelas, kini ketika semua panggung ditutup. "Salah satu pendapatan yang bisa dipakai untuk meneruskan hidup adalah dari royalti-royalti, " ujarnya. |||

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya