My Esti Wijayati, Minta Aparat Kepolisian Tindak Ormas Tertentu di DIY

| Editor: Muhammad Asrori
My Esti Wijayati, Minta Aparat Kepolisian Tindak Ormas Tertentu di DIY
Anggota DPR RI dapil DIY, My Esti Wijayati ll Bambang Subagi



JAKARTA - Aparat penegak hukum khususnya Polda DIY,  di desak untuk menindak ulah sepihak kelompok ormas tertentu yang mendatangi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.

Penindakan terhadap Ormas itu diperlukan demi tegaknya Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta suasana ke-bhinneka tunggal ika-an dalam keberagaman sebagai warga bangsa.

Ormas itu memprotes adanya baliho sosialisasi pendaftaran mahasiswa UKDW, yang memuat perempuan berjilbab segera diturunkan. Alasannya, UKDW adalah yayasan pendidikan non muslim dan dianggap menyesatkan kaum muslim.

"Saya selaku wakil rakyat Dapil Yogyakarta, menyayangkan kejadian itu. Sebab, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, ke-bhinneka tunggal ika-an dan mengkoyak Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya," ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI P, My Esti Wijayati, di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/12).

Menurutnya, tindakan Ormas tersebut tidak bisa dibiarkan, sebab akan berdampak pada kerukunan umat beragama dan kebebasan penyelengaraan pendidikan tinggi, yang diatur oleh UU No.12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
Apa yang dilakukan pihak UKDW Yogyakarta, kata Esti, bagian dari melaksanakan amanat UU No.12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi.

"Peristiwa ini harus segera disikapi, agar tidak menjadi preseden buruk di kota Yogyakarta, sebagai kota pendidikan dan tidak menjadikan kekhawatiran bagi penyelenggara pendidikan, khususnya pendidikan di bawah yayasan non-muslim, di wilayah Yogyakarta dan seluruh Indonesia pada umumnya," katanya.

Lebih jauh Esti mengatakan, Kemendagri dan Kemenkum dan HAM juga diminta untuk mengevaluasi kehadiran ormas anti Pancasila, hadir di tengah-tengah masyarakat yang gandrung akan damai dan Persatuan Indonesia.

Esti juga meminta, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk memberikan dukungan kepada lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No.12 tahun 2012, khususnya lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah yayasan non-muslim, untuk tetap bekerja dan berkarya tanpa ada perasan takut dan tertindas.

"Kami mendorong Pemeda DIY, untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan kepada semua penyelenggara pendidikan, tanpa terkecuali pendidikan di bawah yayasan non muslim bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujarnya. (infojambi.com/A)

Laporan : Bambang Subagio

Baca Juga: Bila 238 Guru Non PNS “Terbuang”, Ini Langkah Pemkab Sarolangun.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya