Naas... Hendak Antar Sabu, Kurir Narkoba Sungaigelam Diciduk Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Naas... Hendak Antar Sabu, Kurir Narkoba Sungaigelam Diciduk Polisi

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM --- Fransiskus alias Agus (40), warga Jalan Hayam Wuruk, Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi, sedang apes.

Agus diciduk anggota Subdit III Ditres narkoba Polda Jambi, di Desa Kebun IX, Sungaigelam, Muarojambi.

Saat itu Agus mengendarai motor. Diduga dia ingin mengantar sabu ke pemesan.

Ketika digeledah, didapati enam paket kecil narkoba jenis sabu dan alat isapnya (bong).

"Pelaku sudah dibuntuti. Diduga hendak mengantar sabu ke pemesan," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, Senin, 12 April 2021.

Saat penangkapan didapati dua paket sabu, tapi setelah pengembangan ditemukan lagi empat paket di rumahnya.

Agus mendapatkan sabu dari rekannya AR yang saat ini masih dikejar polisi.

Agus kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Polisi mengenakan UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya