Nama PDAM Segera Berubah Menjadi Perumda

| Editor: Doddi Irawan
Nama PDAM Segera Berubah Menjadi Perumda

PENULIS : RUDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Pemprov Akan Pelajari Lagi Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2018

 



Baca Juga: Wabup Tinjau UNBK SMP dan MTsN Kabupaten Sarolangun

 

 

Baca Juga: Bupati Tanjabbar Dipermalukan Kadispora Selalu Mangkir Dirapat Paripurna



 

INFOJAMBI.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah. Dalam rangka perubahan nama tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun,

 



 

DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 6 Raperda, salahsatunya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.

 



 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tonwawi Jauhari didampingi Wakil Ketua Aang Purnama dan Syarial Gunawan, sementara sambutan tanggapan eksekutif dibacakan Wakil Bupati H Hillalatil Badri, Selasa (29/10/2019).

 



 

Wabup menjawab pertanyaan dan saran dari anggota dewan terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun yang disampaikan pada paripurna pandangan umum fraksi yang digelar sehari sebelumnya. 

 



 

Menanggapi saran anggota dewan dari Fraksi Golkar, agar Bagian Hukum dan Direktur PDAM dengan dasar perubahan Raperda Perumda harus dimasukkan tentang dasar penyertaan modal dan tidak terjadi kesalahan judul dalam APBD, dijelaskan Wabup, bahwa dasar penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah telah dimuat dalam Bab 16 ketentuan peralihan draft Raperda Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun pada huruf a yang berbunyi, seluruh hak, kewajiban, rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja, dan penyertaan modal yang dimiliki oleh PDAM Tirta Sako Batuah beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

 



 

Mengenai saran anggota dewan agar Direktur PDAM membuat inovasi-inovasi sistem managemen yang modern agar bisa lebih terpantau di titik kekurangan/kelemahan managemen tersebut, Pemkab menurut Wabup sangat sependapat.

 



 

Menurut Wabup, saat ini Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah sedang dan terus berupaya melakukan berbagai inovasi terkait dengan sistem manajemen dan hal ini selalu menjadi tujuan dan cita-cita Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

 



 

Kemudian menanggapi permintaan anggota dewan untuk membuat sistem embung sebagai alternatif sumber bahan air PDAM sebegai upaya menekan biaya operasional, Wabup menjelaskan, saat ini Pemkab Sarolangun dan Perumda Air Minum Tirtra Sako Batuah sedang melakukan pengkajian terhadap permintaan dimaksud.

 



 

Menanggapi pertanyaan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan apakah setelah perubahan nama dari PDAM menjadi Perumda akan meningkatkan mutu pelayanan dan kondisi air di Kabupaten Sarolangun, disampaikan Wabup bahwa Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan dan perbaikan kualitas, kuantitas, kontinuitas air sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pelangan  seuai dengan visi PDAM menjadikan perusahaan yang sehat, mandiri, profesional, memberi pelayanan prima menuju Sarolangun lebih sejahtera.

 



 

Selain Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, lima Raperda lain yang dalam pembahasan di DPRD Sarolangun yakni, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi, Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan /atau pertokoan, Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 tahun 2014 tentang program bantuan percepatan pembangunan desa/kelurahan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2020.***

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya