Napi LP Sarolangun Kabur Meski Sedang Menunggu Kasasi

| Editor: Doddi Irawan
Napi LP Sarolangun Kabur Meski Sedang Menunggu Kasasi
Ilustrasi



SAROLANGUN — Dua orang narapidana (napi) kasus narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Sarolangun, Jum’at siang. Saat itu sipir maupun napi sebagian besar sedang shalat Jum’at.

Informasi yang dihimpun INFOJAMBI MEDIA, napi yang melarikan diri adalah Andri Hidayat bin Mat Ridwan (37), penduduk Desa Rantaukadam, Muratara, Sumatera Selatan.

Andri divonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Dia saat ini sedang mengajukan kasasi.

Sementara itu, napi satu lagi yang kabur, Limi bin Arudin (34), warga Desa Pulaukidak, Rawasulu, Muaratara, Sumatera Selatan. Dia dihukum enam tahun.

Andri dan Limi melarikan diri dengan cara memanjat pagar belakang LP menggunakan tangga. Upaya mereka berhasil diduga akibat kurang ketatnya pengamanan LP, lantaran para penjaga sedang shalat.

Pihak LP belum bisa dihubungi. Sampai berita ini diterima redaksi, Kepala LP Sarolangun belum memberikan keterangan. (infojambi.com/D)

Laporan : Rudi Ichwan

Baca Juga: Breaking News : Lapas Masih Mencekam, Beredar Isu Ada Napi Kabur

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya