Napi Otaki Penyiraman Air Keras Terhadap Janda Muda

| Editor: Wahyu Nugroho
Napi Otaki Penyiraman Air Keras Terhadap Janda Muda


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Salah satu pelaku (kanan) tengah diinterogasi petugas kepolisian (foto Jefrizal)




INFOJAMBI.COM - Karena terbakar api cemburu melihat mantan istri berduaan di hotel dengan seorang pria, M.Zain napi kasus narkoba tega memerintahkan dua orang pembunuh bayaran untuk melukai mantan istrinya Fartini Ningsih (27) memggunakan air keras.





Kejadian penyiraman air keras yang di alami Fartini terjadi pada Jum'at (25/10/2019), sekitar pukul 19.30 Wib, dimana saat itu korban yang bekerja di sebuah warung makan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan di datangi seseorang dengan berpura-pura berbelanja di warung tersebut.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Belum sempat memberikan pesanan untuk pelaku, tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan air keras ke sekujur tubuh  korban. Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku yang di ketahui dua orang langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Bungo.





Berselang satu hari dari kejadian, polisi terus melakukan penyelidikan dan didapatilah jika sebelum kejadian ada komunikasi antara korban dan mantan suaminya yang berada di lapas, dan bahkan dalam percakapan tersebut mantan suaminya mengancam akan menyiram air keras terhadap mantan istrinya tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Dari pentunjuk itulah aparat kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut, dan berhasil mendapati dua nama pelaku yang melakukan aksi tersebut dan aparat mengetahui keberadaan dua pelaku bernama Habibi (29), dan Jimi (31) warga Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat.





Pada Sabtu (26/10/2019), sekitar pukul 17.00, tim opsenal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak menuju ke Kecamatan Pelepat untuk melakukan penangkapan kedua pelaku.





Sesampai di Desa Rantau Keloyang, tim Opsenal Sat Reskrim melihat satu pelaku bernama Jimi sedang menggunakan sepeda motor tepat di wilayah SPBU Desa Rantau Keloyang, tak menunggu lama lagi, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan, namun saat hendak di tangkap pelaku mencoba untuk melakukan perlawanan dengan cara menabrak aparat kepolisian, namun usaha pelaku sia-sia dan akhirnya bisa di lumpuhkan dengan timah panas polisi.





Usai menangkap Jimi, tim Opsenal Sat Reskrim kembali mengembangkan dengan mengamankan seorang pelaku lainya bernama Habibi yang saat itu berada di sebuah hotel di Kabupaten Bungo.





Lagi-lagi penangkapan pelaku mendapat perlawanan hingga akhirnya pelaku yang kedua kembali di lumpuhkan dengan timah panas aparat kepolisian.





Setelah berhasil mengamankan dua pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.





Dihadapan penyidik pelaku Habibi mengakui jika dirinya telah melakukan penyiraman air keras terhadap Fartini dengan imbalan uang sebesar Rp 4 Juta, dan dirinya di perintahkan oleh M.Zain yang tak lain adalah mantan suami korban yang kini mendekam di Lapas Kelas 2 B Bangko.





"Saya di suruh oleh M.Zain untuk menyiram air keras terhadap korban dengan imbalan uang Rp 4 juta dan sebelum melakukan aksi, saya di beri uang sebanyak Rp 500 ribu, dan sesudah aksi saya di kasih uang sebesar Rp 2 juta, dan uang tersebut saya ambil dengan istri tua M.Zain," jelas Habibi.





Selain itu Habibi juga menjelaskan jika dirinya melakukan aksi bersama Jimi, dimana tugas jimi adalah mebawa sepeda motor karena saya tidak memiliki sepeda motor.





"Jimi saya yang mengajak, dan baru saya kasih uang sebesar Rp 1 Juta, uang sisa yang dua juta lagi belum sempat saya minta sebab keburu ketangkap," tambah Habibi.





Untuk mengetahui apa motif aksi penyiraman air keras ini, media ini mencoba untuk menemui M.Zain di Lapas Kelas 2 B Bangko.





Usai bertemu M.Zain, akhirnya dirinya mengakui jika memerintahkan Habibi dan Jimi untuk menyiram air keras terhadap mantan istrinya.





"Saya akui jika sayalah yang memerintahkan Habibi dan jimi untuk menyiram air keras terhadap mantan istri saya, hal itu saya lakukan karena saya terbawa api cemburu melihat foto mantan istri saya sedang beduaan di dalam kamar hotel dengan seorang pria," tutur M.Zain.





M.Zain juga menjelaskan, jika dirinya memerintahkan dua pelaku dengan upah sebesar Rp 4 Juta, dan hanya untuk melukai bukan untuk membunuh mantan istrinya.





"Kurang apa saya dengan korban, semuanya sudah saya penuhi kemaunya, ATM dan sepeda motor saya beri selama saya di dalam lapas, namun mendengar saya di vonis lama, korban meminta cerai dan bahkan berhubungan dengan pria lain, di situ saya kesal hingga akhirnya memerintahkan dua pelaku untuk melukai korban," tambahnya.





Untuk melancarkan aksi M.Zain, dirinya terus berkomunikasi dengan pelaku melalui jejaring sosial facebook yang di lakukannya di dalam lapas.





"Saya berkomunikasi dengan Habibi melalui messenger facebook, sebab saya memiliki handphone di sini," terangnya.





Terpisah Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, membenarkan telah mengamankan dua pelaku penyiraman air keras.





"Kedua pelaku ini dibayar untuk melakukan aksinya menyiramkan air keras, dan otak pelaku adalah mantan suami korban yang kini mendekam di dalam lapas," jelas Iptu Khairunnas.





Kasat juga mengatakan jika motif pelaku tega memerintahkan dua orang eksekutor ini adalah masalah asmara.





"Suami korban ini cemburu hingga akhirnya memerintahkan dua pelaku ini, pelaku di bayar Rp 4 juta, namun baru Rp 2,5 juta yang di terima pelaku dari mantan suami korban," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya