Nasib Apes Sepasang Kekasih Berzina di Kebun Sawit, Dirampok Lalu Diperkosa

| Editor: Ramadhani
Nasib Apes Sepasang Kekasih Berzina di Kebun Sawit, Dirampok Lalu Diperkosa
Ilustrasi

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Sepasang kekasih yang dimabuk cinta nekat berhubungan intim di areal perkebunan sawit Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sialnya usai bermesraan justru dirampok dan di perkosa.

Peristiwa apes itu dialami YP (22) dan kekasihnya, SR (18) yang dirampok dan diperkosa dua kali oleh tersangka MN alias M alias S (37).

Aksi bejat pelaku yang diketahui tinggal di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang terjadi Selasa 18 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menceritakan peristiwa bermula Y menjemput kekasihnya di rumah kekasihnya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sekitar jam 8 malam.

“Kemudian pada pukul 22.00 WIB Y dan SR berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” kata Firdaus dikutip dari Sindonews, Minggu (13/6/2021).

Dia mengatakan, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa untuk berhubungan intim.

Apesnya, aksi mereka diketahui oleh tersangka. Selesai berhubungan intim, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Y.

"Dia (pelaku) menyuruh korban Y jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus.

Selanjutnya pelaku memaksa SR naik ke sepeda motor Y. Hingga sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian MN langsung men cabuli SR sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.

Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan HP dan sepeda motor.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku Rabu 9 Juni 2021.

Tersangka MN diciduk di rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Firdaus.

Sementara terkait pasal pencabulan polisi belum menerima laporan korban SR.

"Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan," katanya.

Baca Juga: Ditolak Keluarga, HR Garap Bunga di Kosannya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Bunga “Dimakan” Tetangga

Wanita dan Keluarga

Berita Terkait

Berita Lainnya