Nasib Polisi Banting Mahasiswa, Ditahan Lalu Kena Pasal Berlapis

| Editor: Ramadhani
Nasib Polisi Banting Mahasiswa, Ditahan Lalu Kena Pasal Berlapis
Polisi banting mahasiswa. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP yang telah menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya, Sabtu (16/10).

Ia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.

Ia mengatakan, dirinya siap di copot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.

Ia juga meyakinkan, kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Kemudian ia juga mengungkapkan, bahwa untuk kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.

Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.

"Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia.

Terpisah, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengaku prihatin dengan tindakan penganiayaan tersebut.

"Kita melihat beberapa hari ini viral di media sosial seorang petugas reserse melakukan tindakan yang berlebihan dan tidak layak. Itu terjadi di Tanggerang saat mengamankan unjuk rasa," ujarnya.

Ia berpesan kepada anggotanya agar selalu menghargai hak asasi manusia. Setiap personel harus memahami peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang tahapan penggunaaan kekuatan dan saat dalam pengamanan unjuk rasa.

"Saudara-saudara sekali lagi, bagaimana cara melumpuhkan orang-orang berpotensi mengganggu keamanan dengan menggunakan tahap-tahap penggunaan kekuatan yang tidak berlebihan," tegasnya.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya