INFOJAMBI.COM — Sejumlah kendaraan dinas ditarik oleh Tim Penertiban Aset Pemprov Jambi. Belasan mobil dinas dikembalikan oleh pemakainya. Namun ada beberapa yang tidak mengembalikan.
Dari informasi yang didapat infojambi.com, sejumlah mobil plat merah masih di tangan pemakainya dahulu. Mantan Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap masih memegang Toyota Fortuner BH 1231.
Berikut adalah nama-nama mantan pejabat yang masih memegang mobil dinas. Irwan (sedan BH 87), Darlis (BH 331), Siswadi (sedan BH 556 AZ), Masrul Arifin (sedan BH 1161 AZ), Syahdanur (minibus BH 1035 AZ), Zainuddin (minibus BH 2542), Yusri (BH 1730), Azrai (BH 2330 AZ), Sumantri (BH 126), Haviz (BH 38 AZ), Ramli (BH 152 AZ) dan Ali Dasril (BH 68).
Sederetan nama pejabat tinggi juga masuk daftar nama pensiunan yang masih memegang kendaraan dinas, diantaranya Idham Kholid, Havis Husaini, Muhammad Rawi dan Haris.
H Nasroel Yasier, pengamat di Jambi, sangat menyesalkan kurangnya kesadaran pejabat publik mengembalikan kendaraan dinas yang dipakainya semasa tugas dahulu.
Menurut Nasroel, karakter orang memang berbeda-beda. Jika ingin memajukan daerah Jambi, para mantan pejabat atau pensiunan harus sadar diri. Pemikiran harus maju, demi membangun Jambi.
“Kendaraan dinas itu bisa dilelang atau jadi aset pemerintah daerah, bisa juga untuk operasional kegiatan. Jika tidak digunakan lagi, baiknya dikembalikan, agar bisa dipakai untuk kegiatan pemprov,” kata Nasroel kepada infojambi.com, Jum’at (13/10/2017).
Sementara itu, sebelum kendaraan dinas itu ditarik paksa, Gubernur Jambi, H Zumi Zola, sudah seringkali mengingatkan para mantan pejabat Pemprov Jambi mengembalikan kendaraan dinasnya.
Lantaran banyak yang belum mengembalikan, Pemprov Jambi mengambil tindakan tegas dengan cara menjemput paksa.
Sempat terjadi kericuhan, ketika petugas Satpol PP Provinsi Jambi menjemput sebuah mobil dinas, di rumah mantan Kepala Dispora Provinsi Jambi, Lutfi, yang pensiun tahun 2011.
Penarikan mobil dinas dilakukan berdasarkan surat nomor : S.028/2897/SETDA.PBMD-2.2/X/ 2017 tentang Pengembalian Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (empat). Surat itu ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar.
Tim Penarikan Aset dipimpin Asisten III, H Saipudin A.Mk SE MH, saat penarikan kendaraan dinas didampingi Karo Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD) H Riko Febrianto SH, Kepala Biro Umum Otin Supandi S.Sos, Kepala Biro Humas dan Protokol Johansyah SE ME, Kepala Satpol PP Edi Kusmiran, dan anggota tim.
Dalam penertiban aset tersebut, tim mendatangi langsung rumah mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.
“Atas instruksi Gubernur Jambi, kami membentuk tim, terdiri dari kepolisian, Satpol PP, Biro Hukum, Biro PBMD dan Kesbangpol. Saya selaku koordinator, melakukan pendataan dan penertiban aset serta melaksanakan rekomendasi BPK guna menertibkan aset-aset milik Pemprov Jambi,” kata Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipudin.
Saipudin menjelaskan, sebelum menarikan kendaraan dinas tersebut, Pemprov Jambi melakukan tindakan persuasif, menghubungi orang per orang melalui telepon meminta mereka segera mengembalikan kendaraan dinas.
Atas nama Pemprov Jambi, Saipudin mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah mengembalikan kendaraan dinas secara sukarela. Penertiban berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak.
“Nanti kendaraan dinas itu dicek oleh dinas perhubungan. Setelah itu baru ditentukan, mau dilelang atau dihapuskan. Proses lelang dilaksanakan secara terbuka,” kata Saipudin.
Saipudin mengungkapkan, penarikan kendaraan dinas ini dalam rangka penertiban aset. Nanti dilakukan pendataan untuk semua kendaraan dinas yang ada di seluruh instansi. (Doddi Irawan/Yudi Pramono — Jambi)
Baca Juga: 10 Desa Baru Bakal Dapat Kendaraan Dinas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com