Ngaku Sangat Dirugikan, Saldi Isra: Pemerintah Paham Kami di-Bully

| Editor: Ramadhani
Ngaku Sangat Dirugikan, Saldi Isra: Pemerintah Paham Kami di-Bully
Saldi Isra

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Salah satu Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pihaknya kerap mengalami perundungan imbas pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal ini Saldi sampaikan kepada wakil dari DPR Taufik Basari dalam sidang perkara 90/PUU-XVIII/2020, 100/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU MK.

"Pak Taufik Basari dan pemerintah paham betul kami Mahkamah Konstitusi di-bully di mana-mana dengan undang-undang ini," kata Saldi dalam ruang sidang yang disiarkan secara live di Youtube MK, Senin (9/8).

Menurut Saldi, terdapat banyak tudingan bahwa Hakim MK diuntungkan dengan pengesahan UU yang merevisi batas usia hakim MK itu.

Ia mengaku salah satu yang dianggap paling diuntungkan di antara para hakim adalah dirinya.

"Saya termasuk salah seorang yang sangat dirugikan oleh kritik itu karena menganggap saya termasuk orang yang paling diuntungkan oleh UU ini," ujar Saldi, yang menggantikan posisi Patrialis Akbar terjerat kasus suap, itu.

Diketahui, UU MK terbaru mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya hingga usia 70 tahun. Syaratnya, masa tugas tidak melebihi 15 tahun.

Di antara jajaran hakim konstitusi saat ini, Saldi merupakan yang termuda, yakni 52 tahun. Sehingga, hanya dirinya yang bisa memaksimalkan masa jabatan Hakim Konstitusi tersebut.

Saldi pun meminta agar DPR dan pemerintah menjelaskan terkait pelibatan MK dalam kemunculan perubahan UU ini. Sebab, perubahan UU itu membebani anggota hakim MK setiap kali memutus perkara.

"Ada beban yang berat juga ditanggung oleh kami di MK. Setiap kami memutus perkara yang tidak sesuai dengan logika sebagian masyarakat dianggap bahwa undang undang ini menjadi titik negosiasinya. Jadi mungkin DPR bisa membantu kami dan pemerintah menjelaskan ini agar beban tudingan kepada MK bahwa dan pembicaraan ada barter dan segala macem yang terkait revisi UU konsitusi ini bisa clear saya sampaikan misalnya," urai dia.

Saldi juga mempertanyakan alasan munculnya perubahan batas usia dalam UU baru tersebut. Sebab, tanpa perubahan UU itu pun tidak akan terjadi kekosongan hakim di MK. Jika masa jabatan salah seorang hakim habis, kata Saldi, bisa segera diganti.

Tidak hanya itu, Saldi juga mengungkap karena hadirnya perubahan UU tersebut terjadi perdebatan luar biasa di dalam internal MK.

"Interal kita terjadi perdebatan yang luar biasa sebetulnya," jelas akademisi dari Universitas Andalas, Padang, itu,.

Pihaknya telah menduga bahwa UU itu akan digugat oleh masyarakat ke MK. Sementara, hakim tidak diperbolehkan menangani perkara yang menyangkut persoalan dirinya.

"Di putusan [MK No.] 53 kami sudah mengatakan bahwa tidak dapat mengadili satu perkara berkaitan langsung dengan kepentingan dirinya sendiri. Nah sekarang kan DPR dan pemerintah memaksa kami menghadapi persoalan yang terkait dengan diri kami sendiri," cetusnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem Taufik Basari mengklaim bahwa tidak terdapat kongkalikong antara DPR RI dengan MK terkait munculnya perubahan UU ini.

Sebagai orang yang turut membahas UU ini, kata Taufik, ia mengetahui bahwa tidak ada unsur kepentingan tersebut.

"Tidak pernah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh MK supaya agar substansi dari RUU ini diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan hakim-hakim tertentu," ujarnya.

Pada tahun lalu, Pemerintah mengusulkan revisi UU MK ke DPR dan kemudian disetujui Dewan dalam tempo kilat.

Terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama. Di antaranya, pertama, Ketua dan Wakil Ketua MK menjabat selama lima tahun, dari yang sebelumnya hanya dua tahun enam bulan.

Kedua, syarat usia minimal Hakim MK adalah 55 tahun dan maksimal 70 tahun, dari yang sebelumnya minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ketiga, hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun dengan batas maksimal masa jabatan 15 tahun.

Kalangan masyarakat sipil menduga proses persetujuan yang cepat dalam pengesahan revisi UU MK itu terkait dengan negosiasi untuk mengamankan UU Cipta Kerja yang saat itu tengah diuji materi di MK. (CNN)

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Bawaslu Ogah Ganti Petugas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya