Ngantar Shabu, Eddy Diciduk

| Editor: Doddi Irawan
Ngantar Shabu, Eddy Diciduk
Eddy dan barang bukti.



INFOJAMBI.COM — Seorang kurir shabu Eddy Ramdany (41), diringkus anggota Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Selasa (26/9), saat akan melakukan transaksi.

Warga Kota Jambi ini diciduk polisi di Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II, Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur. Dia diburu polisi berkat informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi, anggota langsung melakukan penghadangan. Pelaku diciduk saat mengendarai motor,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.

Kuswahyudi menjelaskan, ketika digeledah, ditemukan dua paket shabu seberat 5,29 gram. Eddy mengakui barang haram itu miliknya.

Mantan Kapolres Tanjung Jabung Barat ini mengungkapkan, Eddy diamankan saat mengantar shabu ke seseorang, yang saat ini masih diselidiki anggota Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

"Aksi pelaku berhasil digagalkan. Pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur untuk kepentingan pengembangan kasus," kata Kuswahyudi.

Akibat ulahnya, Eddy akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya