Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Anggota Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengerebek gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu siang, 26 Agustus 2020.
Polisi menemukan barang bukti minyak solar dan minyak mentah sebanyak 50 ton, drum dan tedmon besar, serta mobil truk modifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, ikut dalam penggerebekan bersama Wadirsus AKBP M Santoto, dan Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyud Tresnadi.
Menurut Edi, pengerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Timur sering dijadian tempat pengoplosan minyak.
Polisi mendapati satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya. Truk itu sedang menurunkan minyak yang baru diambil dari Depot Pertamina Kasang, Jambi Timur.
Gudang ini disamarkan seolah sebuah bengkel las. Petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang, yakni pemilik gudang, Agus, dan dua sopir, diantaranya bernama Edo Suhendri.
Modusnya, BBM diambil dari Depot Pertamina, dibawa ke gudang ini. Sebagian minyak diturunkan, diganti dengan minyak sulingan .
Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 39 unit tedmon berisi solar dan minyak sulingan sebanyak 50 ton.
Polisi juga mengamankan tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak sulingan dan minyak asli.
Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Melihat kondisi TKP, diduga kegiatan di gudang ini sudah berlangsung lama.
Kasus ini akan dikembangkan untuk mengetahui jalur BBM yang disalahgunakan. Polda Jambi juga akan terus memantau dan menindak setiap aktivitas penyalahgunaan BBM.
"Ini belum berakhir. Kami akan terus cari lainnya penyimpanan, pengolahan dan penjualan BBM tanpa izin. Semua tempat pengoplosan BBM akan ditindak bersama tim terpadu," kata Edi.
Di lokasi ini polisi mengamankan truk BH 8828 MU, truk BA 8399 PU, truk BH 8396 JB, dan mobil tangki BH 8019 MH milik PT Caprotama Tanggang Jaya. Semuanya berisi solar.
Juga diamankan 39 tedmon kapasitas 1.000 liter, satu tangki kapasitas 5.000 liter, 10 drum besi kapasitas 200 liter, semuanya berisi solar.
Lalu diamankan enam tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga mesin sedot, enam selang, dan tiga karung kapasitas 20 kg berisi bleaching (pewarna).
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi segera memeriksa saksi-saksi dan tiga orang yang diamankan dari lokasi. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com