Ngoplos Gas, Penjual Buah Ditangkap

Pilipus Tarigan (53), warga Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi, diamankan anggota Ditkrimsus Polda Jambi,

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Ngoplos Gas, Penjual Buah Ditangkap
Polda Jambi tangkap pengoplos gas || foto : andra rawas

KOTAJAMBI — Pilipus Tarigan (53), warga Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi, diamankan anggota Ditkrimsus Polda Jambi, karena kedapatan mengoplos gas bersubsidi ke gas non-subsidi.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas 12 kg dan 3 kg dari gudang tempat pengoplosan gas milik pelaku.

Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa di gudang milik pelaku dijadikan tenpat pengoplosan gas elpiji.

Pelaku mengoplos gas sejak beberapa bulan terakhir, untuk mendapat untung lebih besar. Akibat perbuatannya, Pilipus akan dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf B UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Kapolda, Senin siang.

Sementara itu, Pilipus mengaku, untuk mendapatkan gas 3 kg, dia membelinya di warung. Setelah dikumpulkan, gas dioplos ke tabung 12 kg. Dari setiap tabung dia dapat untung Rp 35 ribu.

"Setelah dapat gasnya baru dioplos. Soal pemasaran, kadang orang datang ke rumah membeli gas dengan harga Rp 120 ribu," ujar Pilipus. 

Baca Juga: Ibu-Ibu Kualajambi Terpekik, Harga Gas Gila-Gilaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya