Nyambi jadi Kurir Ribuan Ekstasi, Sopir Travel Diringkus

| Editor: Wahyu Nugroho
Nyambi jadi Kurir Ribuan Ekstasi, Sopir Travel Diringkus

Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho


Barang bukti ekstasi yang dibawa tersangka Rajali (kanan) (foto Andra Rawas)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI-COM - Berdalih himpitan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, Rajali Ibrahim (45) warga Kelurahan Sikambing Kecamatan Medan Sunggal Sumatera Utara, Kamis (14/02/19) sore. Diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, karena nekat nyambi sebagai kurir narkoba jenis esktasi yang didapat dari seseorang narapidana yang mendekam di dalam Lapas Narkoba Bengkalis Provinsi Riau.

Agar askinya tidak terhendus polisi, saat menjalankan aksinya pelaku yang ditangkap di ruas jalan Lintas Timur Jambi-Palembang. Dari Riau Menuju Palembang Sumatera Selatan tersebut menyimpan barang bukti sebanyak 4000 butir esktasi dalam bagian mesin mobil yang dikemas dalam empat plastik putih.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir travel yang menjadi jaringan narkoba Lapas tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 4000 butir Ekstasi siap edar yang bernilai 1,2 milyar, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat menjalankan askinya.

“Barang bukti merupakan kwalitas terbaik, perbutir di jual dipasar mencapai Rp 300 ribu, barang bukti akan diantar ke seseorang berinisial S mantan napi, dimana pelaku mendapatkan barang bukti karena disuruh pemilik yang merupakan seorang narapidana, ”ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada wartawan jumat (15/2/2019).

“Tidak ada dijanjikan upah, tapi dikasih duit jalan, duitnya diterima pas barang diterima pemesan yang ada di Palembang, duitnya untuk kebutuhan keluarga,”katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Anggota Ditres Narkoba Polda Jambi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir travel nyambi sebagai kurir narkoba tersebut, akan terancam pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya