Ojek Online, Pemerintah Khawatir Rakyat Kehilangan Pekerjaan

Reporter: Bambang Subagio | Editor: Muhammad Asrori
Ojek Online, Pemerintah Khawatir Rakyat Kehilangan Pekerjaan
Bahas soal revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit bagi Angkutan Umum ll foto: Bambang S


“Jadi, kalau tiba-tiba ini hilang, maka kita berdosa, sehingga harus berhati-hati,” tambahnya.

Kemudian mengenai pelayanan, dimana kita mengutamakan konsumen mendapatkan satu pelayanan maksimal yang didapatkan oleh para operator. Karena ada dua kelompok yang besar, dua kepentingan, dua pemikiran, maka aturannya kesetaraan.

Pemerintah sudah sosialiasi sejak Oktober 2016, mengumpulkan para ahli, LSM, Pemda, dan menjelang akhir tahun secara intensif dilakukan di seluruh kabupaten.

“Khusus di DKI Jakarta, bertemu langsung dengan Pemda dan pemangku kepentingan, termasuk dengan mereka dan sopirnya, sehingga berdialog langsung dan mampu meredam konflik dan kekisruhan,” jelas Budi Karya.

Sementara Fary Djemy Francis, menegaskan, pada rapat terakhir dengan Dirjen Perhubungan darat tanggal 29 Maret 2017 lalu, dengan beberapa mitra kerja, kementeraian perhubungan masih ragu dengan peranturan menteri (Permen) No. 32/Tahun 2016, tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum.

“Seharusnya pemerintah tidak perlu ragu karena sudah didukung secara politik dan DPR RI tinggal melakukan pengawasan,“ katanya seraya mengatakan padahal, Permen NO.32 itu akan dilaksanakan mulai 1 April 2017.

Namun, Pemerintah masih ragu, meski sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Dephub sepakat bahwa pengaturan, pengoprasian, pengawasan terhadap semua jenis angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan UU No.22/2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan darat. Atau dalam pasal 141 UU Lalu Lintas itu ada standar pelayanan minimum.

“Jadi, semua transportasi publik harus mengacu kepada 6 komponen, prinsip di dalam pelayanan standar  untuk transportasi umum yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan dan keteraturan. Kita sudah mengecek dan kita sudah mendengarkan mekanisme pembahasan dengan melibatkan semua komponen, tapi kenapa pemerintah masih menunda?” katanya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya