OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin.

Reporter: Rel | Editor: Admin
OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin | ojk

INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional melalui penerbitan panduan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 yang membahas perlakuan akuntansi atas Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Dokumen ini resmi diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya perkembangan aset digital di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya panduan ini dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas pasar sejak awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satu caranya adalah dengan menghadirkan pencatatan akuntansi yang tidak hanya seragam dan dapat diperbandingkan antar entitas, tetapi juga sesuai dengan standar regional dan global,” ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan, industri aset kripto nasional menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan jumlah pengguna yang telah melampaui 18 juta dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun hingga September 2025 (year-to-date). 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Ia menegaskan perlunya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan selaras dengan standar internasional.

“Potensi sektor ini masih sangat besar. Kita akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi untuk mendukung pertumbuhannya,” tambahnya.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada keputusan IFRIC “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta disesuaikan dengan karakteristik industri aset kripto di Indonesia.

Panduan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik untuk entitas yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset kripto milik pelanggan.

“Kami di OJK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan DSAK IAI atas inisiatif yang menurut kami menjadi salah satu yang terdepan di antara banyak yurisdiksi dalam memberikan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi atas aset kripto,” ujar Hasan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, turut menegaskan pentingnya buletin ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

“Terima kasih kepada OJK dan Pak Hasan atas dukungan dan fasilitasi yang memungkinkan kami berkontribusi dalam menjawab berbagai pertanyaan terkait aset kripto,” kata Ardan.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran buletin ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Buletin Implementasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” tutup Ardan. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya