INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) terus mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian ( Roadmap Pergadaian) 2025-2030, yang digelar di Jakarta, Senin.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Mahendra Siregar dalam sambutannya, mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Mahendra.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.
Ia berharap roadmap ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.
Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal, dan OJK tahun ini akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OJK yang telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.
“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.
Ia mengatakan bahwa PPGI berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.
Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, tahun 2025 OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, antara lain dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha gadai, dan menumbuhkan industri pergadaian semakin besar ke depannya.
Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, dilakukan seremonial pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, dengan lingkup wilayah nasional, yang menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada stakeholders, baik internal maupun eksternal, yang telah memberikan masukan secara komprehensif dan terlibat dalam proses penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, serta berharap secara bersama-sama dapat mengawal implementasinya.
Acara turut dihadiri oleh jajaran pimpinan di bidang PVML OJK, Prof. Rofikoh Rokhim selaku akademisi, perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi terkait, serta perwakilan perusahaan pergadaian.
Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian
Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK. Aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen yoy.
Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy. Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu:
1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia;
2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan;
3. Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
4. Pengembangan Elemen Ekosistem
Implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian dilakukan dalam tiga fase untuk kurun waktu tahun 2025-2030, yang diawali dengan fase pertama penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase kedua menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase ketiga penyesuaian dan pertumbuhan.
Strategi yang akan dijalankan dalam tiga fase dan berlandaskan empat pilar tersebut, yaitu:
1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.
2. Penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan, antara lain melalui penegakan ketentuan, penerapan pengawasan berbasis risiko, penyusunan dan penyempurnaan regulasi, dan penguatan perizinan di kantor pusat OJK maupun daerah.
3. Penguatan edukasi dan pelindungan konsumen, antara lain melalui penanganan perusahaan gadai yang belum berizin, penguatan program edukasi tentang hak/kewajiban konsumen, produk/layanan jasa (termasuk syariah), dan gadai ilegal kepada masyarakat, dan penguatan pelindungan konsumen termasuk kajian tentang bunga/tarif mu’nah.
4. Pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, antara lain mendorong penguatan peran asosiasi termasuk pendirian lembaga sertifikasi profesi serta mendorong sinergi dengan LJK dan lembaga lainnya.
5. Penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur, antara lain mendorong pengembangan produk/jasa industri pergadaian dan termasuk penerapan sustainable finance, mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha gadai syariah baru dan Unit Usaha Syariah, dan penguatan infrastruktur perusahaan termasuk tempat penyimpanan benda jaminan dan dukungan teknologi informasi.
Roadmap ini merupakan living document dan diharapkan berfungsi sebagai panduan bagi seluruh stakeholders di industri pergadaian dalam pengembangan dan penguatan pergadaian Indonesia untuk lima tahun ke depan, seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri pergadaian. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com