JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) terus mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dalam penerapan prinsip syariah serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyelenggarakan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS 2023, dengan tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi”, di Jakarta, 13-14 Oktober 2024.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Hadir Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Ketua DSN-MUI KH Hasanudin, Wakil Ketua Umum DSN-MUI Anwar Abbas, serta 300 Dewan Pengawas Syariah seluruh Indonesia.
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, aspek literasi menjadi faktor penting untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi syariah, sebagai arus baru yang mensejahterakan masyarakat dan memajukan perekonomian nasional.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
“Literasi merupakan faktor sangat penting dan salah satu kunci mempercepat laju ekonomi dan keuangan syariah nasional,” katanya.
Wapres berpesan kepada DPS agar terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membesarkan industri keuangan syariah.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
“Kita patut bersyukur sektor ekonomi unggulan keuangan syariah mencatat berbagai capaian positif dalam beberapa tahun terakhir. Keunikan, sifat inklusif, dan universalitas ekonomi syariah mampu mengawalkan alternatif pilihan dalam menjalankan ekonomi,” kata Ma’ruf.
Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia posisi Juni 2023 sebesar 13,37 persen (yoy), dengan market share 10,94 persen terhadap total keuangan nasional.
Perkembangan positif ini menunjukkan sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan, OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan (action plan) dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah di setiap sektor, untuk mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah yang tertuang dalam Roadmap OJK 2022 - 2027.
OJK menindaklanjuti amanat UU Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya melalui penyusunan ketentuan Unit Usaha Syariah dan pemisahan unit syariah perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan.
Dari sektor Pasar Modal Syariah, OJK segera menerbitkan peraturan terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang kami lakukan, dapat terus memperkuat industri keuangan syariah Nasional,” kata Mirza.
Mirza menyebutkan, DPS memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama memastikan praktik-praktik yang dijalankan industri telah sesuai prinsip- prinsip syariah.
“Dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi tahun ini, kami memandang penting peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah untuk bersama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Mirza.
Ketua DSN - MUI turut mengapresiasi dukungan OJK selaku regulator industri keuangan, terkhusus keuangan syariah. Regulasi yang tepat diharap mendukung pengembangan keuangan syariah yang semakin baik, kondusif dan membawa berkah kepada seluruh masyarakat.
Sama seperti pelaksanaan sebelumnya, terdapat pembahasan isu dan ketentuan terkini seputar pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah. Bedanya, tidak hanya isu sektoral, OJK juga mendorong peran DPS dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta mendorong perlindungan konsumen dan masyarakat.
Pertemuan Tahunan DPS diselenggarakan 2 hari. Dijadwalkan pada 14 Oktober 2023 dibuka dengan keynote speech Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagai bentuk penguatan peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com