OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Perkuat Penyaluran Kredit

OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Perkuat Penyaluran Kredit

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Perkuat Penyaluran Kredit
Focus Group Discussion yang di laksanakan Otoritas jasa keuangan || Dok Istimewa

INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga guna mempercepat proses penyaluran kredit perbankan.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi Tumbuh Positip dan Terjaga

FGD tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, perwakilan ATR/BPN, pimpinan OJK, para pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, notaris/PPAT, serta organisasi profesi terkait.

Dian menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan transformasi digital dokumen pertanahan. Menurutnya, digitalisasi akan mempercepat proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, sekaligus memperkuat keamanan agunan dan memitigasi risiko administrasi maupun operasional.

Baca Juga: OJK Hormati Proses Penegakan Hukum KPK

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini untuk mempererat kolaborasi antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, serta notaris dan PPAT, agar tercipta ekosistem kredit digital yang aman dan andal,” ujar Dian.

Ia juga menyampaikan komitmen OJK untuk terus mendukung agenda digitalisasi dokumen pertanahan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, dan penguatan inisiatif digital di sektor keuangan. Transformasi digital pertanahan disebut sebagai faktor penting dalam mempercepat dan memperluas pembiayaan, terutama bagi sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu,OJK Gelar Edukasi Keuangan bagi Anggota Kowani

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional. Ia menekankan pentingnya verifikasi dari hulu serta pengecekan kondisi geospasial agar data pertanahan benar-benar valid.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan harapannya agar proses transisi menuju dokumen digital berjalan mulus. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan perbankan, khususnya terkait verifikasi dokumen yang digunakan sebagai jaminan kredit. Nusron juga mengingatkan perbankan agar lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen agunan.

Forum FGD ini menjadi sarana penyelarasan persepsi dan penguatan komitmen lintas sektor dalam implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di industri perbankan. Selain koordinasi kebijakan, forum juga membahas prosedur operasional, akses data untuk verifikasi, pencegahan agunan ganda, serta peran notaris/PPAT sebagai penjaga autentikasi dan kepastian hukum.

Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi dokumen pertanahan elektronik dapat mempercepat proses penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas perbankan. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan, antara lain perbedaan pemahaman terkait legalitas dokumen elektronik, beragamnya standar verifikasi antarbank, serta integrasi sistem yang belum sepenuhnya optimal.

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pada 2025 tetap positif. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun, sedangkan kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025. Pertumbuhan ini didukung likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif.

OJK juga telah memperkuat kebijakan untuk mendorong penyaluran kredit sejak 2023, termasuk membuka ruang pembiayaan pengadaan lahan dan proyek perumahan tahap awal, menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20 persen—level terendah—serta menyederhanakan penilaian kualitas aset bagi debitur kecil.

Di akhir forum, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan OJK sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan dalam mendukung jaminan kredit perbankan.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya