JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Segenap pegawai Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) berkomitmen selalu menegakkan integritas kerja dalam memberikan kinerja terbaik pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal OJK, serta kode etik, peraturan pengendalian gratifikasi dan nilai-nilai strategis OJK.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada acara Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas OJK, di Jakarta, Selasa lalu.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Acara ini diikuti seluruh jajaran anggota Dewan Komisioner OJK secara fisik serta semua pegawai OJK se-Indonesia secara daring.
Menurut Mahendra, setiap menjalankan tugas, semua pegawai OJK harus mengedepankan prinsip good governance dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
“Kita harus fokus pada Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas yang barusan kita tandatangani. Kita harus jalankan dengan komitmen kuat dan bersiap menghadapi tantangan ke depan secara bersama,” kata Mahendra.
Mahendra menyatakan apresiasi atas beberapa capaian pelaksanaan penguatan integritas di OJK, meliputi peringkat 2 Kategori Lembaga Non Kementerian, dan peringkat 4 nasional Indeks Survei Penilaian Integritas 2022 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Selain itu, OJK juga mendapatkan beberapa penghargaan lain dari KPK, yaitu Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2016, 2017, 2018 dan 2022, pengelolaan LHKPN Terbaik tahun 2017, 2018, dan 2022, Ahli Pembangun Integritas Terinspiratif 2021, serta Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) 2022. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com