OJK Lantik Yan Iswara Rosya Pimpin OJK Provinsi Jambi

OJK Lantik Yan Iswara Rosya Pimpin OJK Provinsi Jambi

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Lantik Yan Iswara Rosya Pimpin OJK Provinsi Jambi
Prosesi Pelantikan pimpinan baru di satuan kerja kantor pusat dan kepala OJK daerah. || Dok OJK

INFOJAMBI.COM - Yudha Nugraha Kurata baru saja mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi. Penggantinya, Yan Iswara Rosya.

Yan Iswara Rosya dilantik oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor OJK Pusat, Wisma Mulia 2, Jakarta, Rabu lalu.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Kepala OJK Jambi itu dihadiri oleh jajaran Dewan Komisioner OJK.

Selain Jambi, Mahendra Siregar juga melantik Kepala Kantor OJK sejumlah provinsi lainnya. Juga ada pejabat di Kantor OJK Pusat.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Pejabat yang dilantik adalah Dino Milano Siregar sebagai Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Pusat.

Kemudian, Adi Dharma sebagai Kepala OJK Banten, Haramain Billady sebagai Kepala OJK Purwokerto, Rochma Hidayati sebagai Kepala OJK Kalimantan Barat, Fatwa Aulia sebagai Kepala OJK Papua, Bismi Maulana Nugraha sebagai Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bonny Hardi Putra sebagai Kepala OJK Sulawesi Tengah, dan Farid Faletehan sebagai Kepala OJK Bangka Belitung.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Mahendra Siregar menegaskan, OJK berkomitmen terus mendukung pertumbuhan pembangunan nasional melalui penguatan organisasi OJK. Diantaranya melantik pimpinan baru di satuan kerja kantor pusat dan kepala OJK daerah.

Mahendra berharap para pejabat yang baru dilantik ini bisa mendukung program pemerintah meningkatkan pertumbuhan pembangunan Indonesia.

Pergantian pejabat di kantor pusat dan Kantor OJK Daerah sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-Undang tersebut mengamanatkan OJK untuk terus menguatkan sektor jasa keuangan, dan semakin berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan perekonomian di berbagai daerah.

Mahendra menjelaskan pendirian kantor OJK di daerah bertujuan untuk memperkuat tugas-tugas OJK, dan semakin memperkuat pengembangan perekonomian daerah.

“Banyak sekali program utama yang harus dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir. Sampai saat ini masih dilakukan melalui pembenahan dan penguatan industri jasa keuangan," ujar Mahendra. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya