OJK Perintahkan Bank Segera Blokir Semua Rekening Terlibat Judi Online

OJK bertindak tegas. Demi menjaga integritas sistem keuangan, OJK memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.

Reporter: DOD | Editor: Admin
OJK Perintahkan Bank Segera Blokir Semua Rekening Terlibat Judi Online
ilustrasi

Mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam pasal 14 dan pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Ini bukti komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya, Nomor 12/POJK.01/2017, sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Tata kelola sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk berkembang sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Dian menegaskan, kerja sama OJK dengan kominfo dan lembaga lain terus ditingkatkan, untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

“Dalam kerja sama ini dilakukan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk penggunaan yang melawan hukum. OJK memerintahkan dilakukan pemblokiran,” ujar Dian. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya