OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia melalui Penerapan Strategi Anti Fraud

OJK terus berkomitmen memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan, guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Reporter: Rel | Editor: Doddi Irawan
OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia melalui Penerapan Strategi Anti Fraud
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena

INFOJAMBI.COM - OJK terus berkomitmen memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan, guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global. 

Hal itu dilakukan melalui berbagai Langkah, antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang diselenggarakan ACFE Global secara daring pada 11-12 September 2024.

Sophia menekankan, menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks, khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

“Dengan adanya kolaborasi, semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud,” kata Sophia.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, OJK menerbitkan regulasi terkait tata kelola dan Anti-Fraud, untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Regulasi itu antara lain Peraturan OJK No.12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. POJK ini terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan.

Kemudian, POJK No.17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. POJK No.8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan. 

OJK akan terus mengawasi implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan mengevaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak Oktober 2023.

Konferensi ini dihadiri oleh para profesional di bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya