OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola, di Jakarta, Selasa 19 September 2023 | OJK

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada Bank Umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik. 

Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner OJK juga menyampaikan bahwa penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Penerapan tata kelola yang baik pada Bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus Bank. Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris serta seluruh pihak  terafiliasi dengan Bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense Bank, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi Bank serta penegakan integritas sistem keuangan.

Selengkapnya, POJK Tata Kelola dapat diunduh melalui website OJK dan/atau melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran pengaturan perbankan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan App Store. ***

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya