BALI, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) kembali memperoleh penghargaan. Kali ini dalam penegakan hukum untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Penyerahan penghargaan dilakukan pada Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023, di Bali, Kamis (16/11/2023).
Penghargaan ini membuktikan soliditas, koordinasi, dan sinergitas penyidik OJK dan Polri, pengemban fungsi korwas PPNS dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada penyidik OJK berjalan baik dan optimal.
Sampai Oktober 2023, OJK menyelesaikan 115 berkas perkara pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Selain penegakan hukum, OJK juga gencar melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks.
Selama 2023, OJK menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
Upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharap dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan selalu meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com