OJK Tingkatkan Kesadaran Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Perusahaan Pergadaian

Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong peningkatan kesadaran pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang

Reporter: - | Editor: Doddi Irawan
OJK Tingkatkan Kesadaran Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Perusahaan Pergadaian
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono

BANDUNG, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong peningkatan kesadaran pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang, dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK), khususnya pada perusahan pergadaian.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono dalam Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pergadaian di Bandung, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

“Perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi.

Sosialisasi diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas pasal 480 KUHP, dan meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program anti- pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya