INFOJAMBI.COM — Masyarakat Kabupaten Tanjabbar, terutama kaum muslim, merasa bangga dengan kerja Satreskrim Polres Tanjabbar. Rabu kemarin, salah seorang anggota DPRD Tanjabbar, RJW, ditetapkan sebagai tersangka.
Politisi dari Partai Nasdem ini juga ditahan. RJW terlibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial Facebook, beberapa bulan lalu.
Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga S.IK, mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi no.LP/B-37/V/2017/RES TJB BRT/SPKT tanggal 16 Mei 2017 Polres Tanjabbar melakukan penyelidikan terhadap kasus Rianto.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. RJW ditahan di di Polres Tanjabbar. Adapun terancam pasal 45 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Penahanan kami lakukan sesuai kewenangan penyidik terhadap tersangka,” kata Kapolres.
Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza ST MM, menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. “Saya dapat laporan statusnya naik jadi tersangka. Itu memang ranah hukum. Kami persilahkan aparat menjalankan proses sesuai ketentuan,” katanya.
Sesuai Tata Tertib Dewan pada pasal 154, RJW bisa diberhentikan sementara bila statusnya dinaikan menjadi tersangka. Senin (11/9) Sekretaris DPRD Tanjabbar telah menerima tata acara yang baru dari Provinsi Jambi.
“Laporan warga yang selama ini masuk ke badan kehormatan, terkait kasus yang sama, sudah bisa diproses. Tapi di BK masih proses. Pimpinan DPRD akan bersidang di BK menindaklanjuti kasus yang melilit RJW,” jelas Faizal.
Faizal menjelaskan, unsur pimpinan telah melakukan rapat. Keputusannya, dewan tetap menghormati proses hukum. Laporan yang masuk ke BK akan tetap diproses.
Selama belum ada pemberhentian, RJW berhak menerima semua haknya. Tapi bila sudah diberhentikan sementara, haknya disesuaikan dengan aturan, seperti gaji pokok, tunjangan paket dan beras.
H Indra Safari, Ketua Forum Pembela Umat selaku pelapor, berterimakasih pada Polres Tanjabbar. Selama ini masyarakat terus mengikuti perkembangan laporan mereka.
“Kami sebagai pelapor dan perwakilan umat serta masyarakat sangat berterimakasih dengan yang dilakukan kapolres. Selama ini kami selalu bertanya tentang perkembangan kasus ini,” kata mantan anggota dewan ini.
Indra sangat mengharapkan kasus ini cepat selesai, agar tidak timbul gejolak dan rasa tidak percaya terhadap proses hukum. Setelah adanya peningkatan status dan penahanan terhadap RJW, masyarakat sedikit lega.
Sementara itu, RJW dan keluarganya belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan pengacaranya.
Kasus ini bermula saat pemilik akun Facebook, Riano Eri, menulis komentar di status Jamal Darmawan Sie, “Saya pribadi sangat muak dgn orang Islam seiman tapi tidak punya rasa seolah2 paling benar dgn menunggangi agama pakai Almaidah dan tidak memaafkan org lain seolah2 penjahat kelas iblis... alasan agama nomor satu tapi nurani mati". Komentar itu ditulis Kamis 11 Mei 2017.
Sedangkan status yang ditulis Jamal Darmawan Sie berbunyi “Sebagai warga Negara Indonesia. Saya tidak bermaksud untuk mendukung pihak manapun. Tetapi, untuk Indonesia lebih baik saya hanya ingin menyadarkan pentingnya toleransi antar sesame warga Negara Indonesia. Saya memposting foto ini bukan berarti memilih dia sebagai calon gubernur Jakarta. Tetapi saya hanya ingin melihat keadilan di Indonesia dapat diterapkan tanpa harus memojokan pihak lain yang berusaha menjatuhkan beliau. Banyak yang sudah dilakukan beliau untuk membenahi Jakarta. Mengapa tidak pernah rakyat jakartan yang kemarin berharap beliau dihukum melihat kearah sana. Dan yang saya tau, setiap orang pasti pernah berbuat salah. Ketika orang itu mau mengakui perbuatannya. Juga tidak akan mengulanginya lagi. Serta meminta maaf seharusnyalah sangat layak utnuk dimaafkan. Karena tidak ada manusia yang sempurna dan tidak luput dari kesalahan”.
Setelah terjadi keributan, RJW membenarkan secara langsung akun tersebut miliknya, Selasa (16/5). Hanya saja dirinya membantah menulis komentar yang membuat heboh tersebut. Namun dia mengaku yang menulis permintaan maaf memang dirinya langsung.
“Akun itu memang punya saya. Tapi yang menulis komentar kemudian bikin heboh itu bukan saya. Karena tidak ingin ribut-ribut dan mempertimbangkan saya ketua partai dan ketua pengurus remaja mesjid, saya minta maaf karena itu dari akun saya,” kata RJW.
RJW sendiri mengaku baru mengetahui kejadian itu hari Sabtu. Sedangkan komentar yang bikin heboh itu pada hari Kamis. Tidak itu saja, RJW berdalih tidak mengetahui tentang dunia teknologi dan media sosial secara utuh. Menurutnya akun media sosial itu dibuatkan oleh orang lain. (Raini – Tanjabbar)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com