PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : DODDI
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM — Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tebo Jumawarzi ditahan dalam kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Oknum anggota dewan itu ditahan di Lapas kelas Dua B Muara Tebo.
Gelar sarjana yang dipakai Jumawarzi pada kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan surat izin mengemudinya diduga diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Gelar sarjana Hukum itu dibeli Jumawarzi dari seorang mantan Rektor, sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta. Untuk mendapatkan gelar itu Jumawarzi membayar 30 juta rupiah.
Anggota DPRD Tebo dari partai Gerindra ini resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, terhitung sejak 15 oktober 2019. Jumawarzi melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Yoyok Adi Syahputra mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tebo.
Penahanan Jumawarzi dilakukan lantaran penyidik Kejaksaan khawatir Jumawarzi melarikan diri. Permohonan penangguhan penahanannya belum bisa dipenuhi.
Untuk sementara Jumawarzi ditahan di lapas kelas Dua B Muara Tebo. Jumawarzi diantar ke lapas dengan dikawal oleh anggota Polres Tebo.
Jumawarzi akan dijerat dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU Pendidikan Tinggi, dan pasal 68 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com