Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Ratiman (51), pegawai Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Klas II/b Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Warga Kelurahan Tungkal Kota, Tanjungjabung Barat ini tertangkap tangan membawa 500 gram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi.
Ratiman ditangkap saat menjemput narkoba di pelabuhan tikus Kualatungkal.
Narkoba ini diantar ke Ratiman menggunakan speed boat. Ratiman menjemputnya saat akan berangkat kerja.
Rencananya sabu dan ekstasi ini akan diedarkan di Kualatungkal. Untuk tugas ini Ratiman dijanjikan upah 2,5 juta rupiah.
Ratiman tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti 500 gram sabu yang dikemas dalam bungkus gula, dan 150 butir pil ekstasi.
Polisi juga mengamankan uang tunai 1,9 juta rupiah. Uang ini merupakan upah yang diterima Ratiman untuk menjemput dan mengantarkan narkoba ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta meyebutkan, pelaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial RA, yang masih dalam buruan polisi.
Dari pengakuan Ratiman, ternyata dia sudah tiga kali menjadi kurir narkoba dengan upah 2 - 2,5 juta rupiah setiap kali transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara, Ratiman merupakan jaringan narkoba luar negeri. Narkoba dipasok melalui jalur laut melalui pelabuhan tikus Kualatungkal.
Ratiman kini diamankan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 10 – 15 tahun penjara. #
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com