INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari meringkus seorang warga Desa Tebing Tinggi, yang menjabat Wakil Ketua BPD, J (42), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka, petugas BNN Batanghari juga mengamankan barang bukti 27,3 gram sabu yang dikemas dalam tujuh paket kecil, timbangan digital, plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, HP android, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Kepala BNN Batanghari, AKBP M Zuhairi mengatakan, Wakil Ketua BPD Tebing Tinggi, Kecamatan Marosebo Ulu itu terancam hukuman 6 tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai UU Narkotika.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com