Oknum Perangkat Desa Ngedar Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari meringkus seorang warga Desa Tebing Tinggi, yang menjabat Wakil Ketua BPD, J (42), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Reporter: Devi Safitry | Editor: Doddi Irawan
Oknum Perangkat Desa Ngedar Sabu
Kepala BNN Batanghari gelar konferensi pers | foto : devi

INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari meringkus seorang warga Desa Tebing Tinggi, yang menjabat Wakil Ketua BPD, J (42), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, petugas BNN Batanghari juga mengamankan barang bukti 27,3 gram sabu yang dikemas dalam tujuh paket kecil, timbangan digital, plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, HP android, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Kepala BNN Batanghari, AKBP M Zuhairi mengatakan, Wakil Ketua BPD Tebing Tinggi, Kecamatan Marosebo Ulu itu terancam hukuman 6 tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai UU Narkotika.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya