"Berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, kami mengamankan J yang melakukan transaksi dengan barang bukti sangat mencengangkan," ujar Zuhairi.
"Menurut pengakuan J, aksi ini baru ia lakukan selama 7 bulan terakhir, tapi melihat barang bukti yang ada bisa saja lebih dari itu. Pengedaran sabu dilakukan J di Desa Tebing Tinggi yang terisolir," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com