Oknum PNS Kepri Diringkus Membawa 12.511 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

| Editor: Wahyu Nugroho
Oknum PNS Kepri Diringkus Membawa 12.511 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS (tengah) menunjukkan barang bukti (BB) Sabu dan Ekstasi (foto Andra Rawas)




INFOJAMBI.COM - Tergiur upah senilai 40 juta rupiah, seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) asal Pangkal Pinang Kepri, nekat menyelundupkan Sabu dan Ekstasi jaringan Narkoba Internasional, behasil diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.





Dari tangan oknum PNS Roma Ardadan Julaica dan tiga orang rekannya tersebut, polisi berhasil menyita 12.511 butir ekstasi berbentuk vitamin dan kapsul serta 1,3 Kg sabu yang akan diantar ke seseorang pemesan yang ada di Palembang Sumatera Selatan .

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dari penangkapan tersebut, seorang pelaku bernama Agustinus yang berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan harus dilumpuhkan dengan timah panas dibagian paha kirinya saat digerebek di sebuah rumah makan kawasan Kotabaru Kota Jambi.





“Penangkapan pertama di wilayah perbatasan Jambi-Palembang, peran pelaku mengawal barang butki yang dibawa oleh oknum PNS yang menggunakan kendaraan lain, satu pelaku harus dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Selain mengamankan pelaku dan barang bukti bernilai mencapai 8 Milyar rupiah tersebut, Polisi juga menyita dua unit mobil sebagai sarana, dan bukti transkasi serta uang tunai.





Empat orang pelaku (baju orange) dan barang bukti Sabu dan Ekstasi (foto Andra Rawas)




Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jambi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana keempat pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya