Penulis : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM - Oknum security Telkom Aset Jambi, Sribudhi, dan rekannya, Wihelmus Ginting yang merupakan karyawan kontrak, tak berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura.
Karyawan berusia 42 dan 23 tahun ini nekat mencuri di gudang Telkom.
Mereka mencuri 40 unit optical distribution point, alat pemasang jaringan internet IndiHome, di Kelurahan Sungaiputri, Danausipin, Kota Jambi.
Agar tidak diketahui karyawan lain, pelaku yang sudah lima tahun bekerja di Telkom ini beraksi saat penanggung jawab gudang lengah.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menyebutkan, kedua pelaku nekat mencuri lantaran sakit hati pada penanggung jawab gudang. Akibat ulah mereka Telkom dirugikan 75 juta rupiah.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura. Keduanya terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ***
Baca Juga: Polisi Tangkap Joko Widodo
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com