Penulis : Andra Rawas || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Seorang oknum security di salah satu SPBU di kabupaten Muaro Jambi, diringkus anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati yang masih berusia 6 tahun 11 bulan.
Oknum security yang diringkus tanpa perlawanan tersebut yakni berinisial A-W (26 tahun) warga Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, setelah Polisi menerima Laporan dari orang tua korban.
Selain mengamnkan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban saat terjadi pencabulan terhadap korban yang dilakukan pelaku di semak-semak.
"Sebelum mencabuli korban, pelaku sempat membujuk dan merayu korban dengan mengiming-imingkan kado ulang tahun kepada korban," ungkap Ditrektur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan Selasa (12/01/2021).
Ditambahkannya pelaku yang merupakan ayah dari satu orang anak tersebut, tega mencabuli korban yang merupakan anak tetangga pelaku karena khilaf dan menyesali perbuatannya.
"Setelah diajak ke semak, pelaku mendorong korban ke semak dan langsung terjadi aksi pencabulan," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Pelaku akan terancam pasal 81 junto pasal 76D junto pasal 82 junto pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan pencabulananak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com