KOTAJAMBI - Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dari korps Angkatan Darat (AD), HN (52), ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Jambi.
Anggota Kodim 0111/Bireuen, Aceh ini diduga menjadi kurir shabu seberat 1,4 kilogram berharga miliaran rupiah. Tentara berpangkat sersan satu (sertu) ditangkap saat mengantar shabu ke seorang napi, di Lapas Kualatungkal, Tanjabbar, Jambi.
Shabu tersebut berasal dari seorang napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Babinsa Koramil 03/JNB yang diupah Rp 10 juta itu juga melibatkan dua anggota tentara lainnya, US dan EK.
Kapolda Jambi, Brigjen Priyo Widyanto, menjelaskan, shabu yang dibawa HN dipasok dari negara tetangga, Malaysia. Mereka HN dan dua temannya diserahkan ke Denpom II/2 Jambi.
Komandan Denpom II/2 Jambi, Letkol CPM Irsyad Hamdie menyatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap HN, US dan EK. Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku baru pertama kali menjadi kurir shabu.
"Mereka bisa diberhentikan dari keanggotaan TNI," kata Irsyad. (INFOJAMBI.COM)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com