Operasional BSI Kembali Normal, Masyarakat Diminta Tenang

Saat ini layanan BSI telah berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.

Reporter: Rilis OJK | Editor: Doddi Irawan
Operasional BSI Kembali Normal, Masyarakat Diminta Tenang
Ilustrasi | foto : pasardana.id

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Menanggapi gangguan layanan pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk ( BSI), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan saat ini layanan BSI telah berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia. 

Berkenaan dengan hal tersebut, dan adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, OJK menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

KEPP juga menyampaikan, saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi, untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI. 

Mereka minta BSI melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan. OJK juga mendukung langkah BSI mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah, antara lain melalui perluasan layanan weekend banking

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

OJK minta BSI mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

KEPP menyatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Sebagai pedoman, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya