“Dengan terbentuknya pansus ini, dalam waktu dekat kami segera berkoordinasi dengan DPR RI, kementerian terkait dan pemerintah pusat. Harus ada support dari pusat," ujar Abun Yani.
Abun Yani menegaskan, pansus berkomitmen tercapainya peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
“Itu perintah. Perusahaan migas yang beroperasi di daerah kita, seperti di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, Sarolangun dan lainnya, berkewajiban menawarkan saham 10% kepada badan usaha milik daerah,” ucap Abun Yani.
Abun Yani menjelaskan, pembentukan pansus dianggap penting agar PI 10 persen yang telah digadang-gadangkan selama ini bisa terealisasi. Sampai hari ini belum ada, sehingga DPRD Provinsi Jambi perlu mendorongnya. ***
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com