Orangtua Siswa Jangan Khawatir, Fasha Buka Peluang Tambah Siswa dan Rombel

| Editor: Doddi Irawan
Orangtua Siswa Jangan Khawatir, Fasha Buka Peluang Tambah Siswa dan Rombel
Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan anak-anak SD. (Dok Infojambi. Ilustrasi)



KOTAJAMBI — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun pelajaran 2017 / 2018 di SMP dalam Kota Jambi telah diumumkan Rabu (12/7). Meski berlangsung lancar, namun persoalan minimnya daya tampung SMP negeri masih menjadi persoalan. Selain penerimaannya memang sangat selektif, juga dikarenakan rasio lulusan peserta didik dari SD masih belum berimbang dengan ketersediaan bangku belajar di SMP negeri.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Jambi telah mengambil langkah-langkah dan kebijakan diantaranya dengan menambah jumlah rombongan belajar serta jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar. Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Jambi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2017.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman, di ruang kerjanya, Rabu (12/7).

Arman menjelaskan, kebijakan itu diambil Wali Kota Jambi H Syarif Fasha, setelah memperhatikan jumlah peserta didik yang belum tertampung dengan analisis kebutuhan serta zonasi.

"Hali itu sejalan dengn amanah Mendikbud Muhadjir Effendy dalam Surat Edaran nomor 3 tahun 2017 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia. Dalam edaran itu disebutkan, Permendikbud nomor 17 tahun 2017 dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah. Oleh karenanya daerah yang belum siap, dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, dengan melakukan analisis kebutuhan lebih dahulu," terang Arman.

Arman menambahkan atas analisis tersebut pihaknya menyimpulkan perlu dilakukan penambahan ruang belajar di sekolah-sekolah tertentu dengan perhitungan yang matang.

"Selain memperhatikan jumlah peserta didik, kita juga harus memperhatikan kemampuan sekolah. Jadi sangat selektif tidak sembarangan, ada pedomannya," tambah Arman.

Dalam edaran itu, terang Arman, Mendikbud juga menghimbau seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut untuk keberlanjutan proses belajar mengajar di daerah.

Selain itu, pemkot juga mengeluarkan kebijakan terhadap peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, khususnya bagi keluarga kurang mampu, yaitu dapat dengan mendaftar di sekolah swasta gratis yang disediakan Pemerintah Kota Jambi, yaitu SMP Pertiwi, SMP Pelita Raya, SMP YKPP Pertamina, SMP YPWI, SMP Tri Sukses Boarding School, SMP Dwi Tunggal, SMP Karya Mandiri dan SMP Dharma Bhakti 3. (infojambi.com/***)

 

Baca Juga: Walikota Jambi Hentikan Operasional Hotel Novita

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya