Otak Pembakaran Surat Suara di Sungai Penuh Terancam 10 Tahun Penjara.

| Editor: Wahyu Nugroho
Otak Pembakaran Surat Suara di Sungai Penuh Terancam 10 Tahun Penjara.


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi saat memberikan keterangan kepada awak media (foto Andra Rawas)




INFOJAMBI.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua puluh Empat Jam, akhirnya dua pelaku kasus pembakaran surat suara yakni, Khairul Saleh dan Robin Janet di tiga TPS di Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, di tetapkan menjadi tersangka.





Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka sendiri, Tim Ditkrimum Polda Jambi meyakini bahwa kedua pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan bahwa Kedua tersangka sendiri terlibat atas dugaan pidana pembakaran atau pengerusakan secara bersama sama, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 187 angka 1 KUHP JO pasal 55 KUHP Atau pasal 56 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dengan kurungan penjara 5 hingga 10 tahun.





“Atas perbuatannya tersangka terancam kurang penjara selama lima hingga sepuluh tahun” kata AKBP Edi Faryadi Rabu (24/4)

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut membawa barang bukti ke Mapolda Jambi antaranya, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dari TPS 02 sebanyak 70 lembar.





Surat suara DPR RI dari TPS 01 sebanyak 110 lembar, dokumen C1

Dari TPS 02 sebanyak 1 lembar, serta surat suara DPRD Kota Sungai Penuh yang dalam keadaan rusak sebanyak 75 lembar.





Pelaku pembakaran hingga kini masih dalam Lidik oleh polres Kerinci.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya