PA Kualatungkal Bisa Batalkan 2.715 Pasangan Sidang Isbath

| Editor: Doddi Irawan
PA Kualatungkal Bisa Batalkan 2.715 Pasangan Sidang Isbath
ILUSTRASI



KUALATUNGKAL — Walaupun sempat tertunda, Pemkab Tanjabbar akan menikahkan ulang pasangan suami isteri yang belum sah di mata hukum. Nikah massal ini rencananya dilaksanakan Oktober nanti.

Sebelumnya Bagian Kesra Setda Tanjabbar menganggarkan untuk nikah massal pada APBD Tanjabbar 2017 sebesar Rp 500 juta. Namun kegiatan ini urung, karena ada kesalahan teknis penganggaran.

Kabag Kesra Setda Tanjabbar, H Muhammad Arif, mengatakan, saat ini pihaknya sudah memverifikasi tiap kecamatan, soal jumlah pasangan suami isteri yang sudah menikah namun belum sah secara legalitas.

"Verifikasi sudah dilakukan, namun pelaksanaanya belum," ujar Arif.

Saat ini sekitar 2.715 pasangan telah terverifikasi untuk mengikuti sidang isbath nikah. Namun data-data yang telah diverifikasi di bagian kesra belum tentu disetujui Pengadilan Agama Kuala Tungkal.

Menurut Arif, meski data yang masuk sudah ribuan, yang akan dinikahkan ulang belum tentu semuanya diluluskan.‎ Ada beberapa wilayah belum terverifikasi, seperti Kecamatan Senyerang.

“Kami merencanakan tahun depan menganggarkan lagi, sebab masih ada yang belum didata," ujar Arif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal, M Habibullah, membenarkan adanya rencana tersebut. Pengadilan Agama juga akan memverifikasi ulang.

“Hakim bisa saja membatalkan atau menolak bila dirasa ada kejanggalan. Kami akan memverifikasi lagi, karena ada prosedur tertentu yang diterapkan,” jelas Habibullah.

Meskipun peserta sidang isbath telah mengajukan persyaratan saksi dua orang, bila merasa perlu hakim berhak minta saksi tambahan. Ini untuk menghindari penyalahgunaan proses, apalagi terkait hukum agama. (infojambi.com)

Laporan : Raini

 

Baca Juga: Nikah Massal Gratis, Bisa Mendaftar di Kerinci

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya