Tidak diketahui alasan TAPD dan Banggar DPRD enggan menyetujui anggaran dihibahkan ke KONI.
Sementara, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, pasal 79 ayat 2 menyebutkan, alokasi anggaran dapat disalurkan ke KONI provinsi dan kabupaten/kota melalui hibah.
Baca Juga: Ryan dan Yusuf Dapat Bonus dari KONI
Terkait hal itu, Bastari akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, di Jakarta.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam soal anggaran olahraga tahun 2023.
Baca Juga: Budi Setiawan Merangkak dari Bawah Namun Tetap Low Profile
"Kita belum dalami, apakah nanti dikelola oleh KONI atau dispora. Yang jelas sudah masuk di KUA PPAS, anggaran KONI itu ada di angka 7,5 miliar,” kata Fadli yang sekaligus memberi sinyal bahwa angka di atas 20 miliar cuma mimpi.
Fadli menyampaikan, pengelolaan anggaran olahraga tidak mesti hanya di dispora, karena yang terpenting tujuan memajukannya.
Baca Juga: Tujuh Atlet Jambi Perkuat Indonesia di SEA Games Hanoi Vietnam
"Kalau kawan-kawan DPRD tidak serta merta harus di KONI atau dispora. Sesuai aturan yang berlaku saja. Bagaimana di daerah lain, begitu di daerah kita. Tidak harus di dispora. Yang penting kebersamaan memajukan olahraga di Provinsi Jambi," katanya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com