INFOJAMBI.COM — Syaf (40), warga Pematang Kandis, Bangko, Merangin, Jambi berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan karena ketahuan membuat 50 lembar e-KTP palsu.
Kartu tanda penduduk elektronik itu dijual Syaf Rp 10 ribu per lembar. Aksi itu terungkap setelah seorang warga ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Lantaran tidak punya e-KTP, dia mendatangi toko milik Syaf.
Diminta membuat e-KTP, Syaf langsung menyanggupinya. Imbalannya Rp 10 ribu per e-KTP.
Usut punya usut, ternyata Syaf sudah membuat sekitar 60 lembar e-KTP dalam enam bulan terakhir. Selain e-KTP dia juga membuat Kartu Keluarga (KK) palsu yang harganya sama, Rp 10 ribu.
Syaf kemudian ditangkap di tokonya, Jalan Kesehatan, Pematang Kandis, Bangko. Polisi menemukan enam lembar e-KTP dan satu lembar KK palsu di toko Syaf.
Selain itu, polisi mengamankan pula seperangkat alat komputer, printer dan mesin laminating. Syaf dan semua barang bukti dibawa ke Polres Merangin. Dia mengaku membuat e-KTP palsu jika ada pesanan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandi Mutaqqin, mengungkapkan, sebagian besar warga membuat e-KTP palsu untuk kepentingan pembelian sepeda motor dan urusan lainnya.
Dalam membuat e-KTP dan KK palsu tersebut Syaf bekerja sendiri. Caranya sederhana. Kartu e-ktp asli di-scan dan diedit pakai komputer, lalu dicetak dengan printer warna biasa.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 8 ayat 1 UU 3/2006 tentang administrasi kependudukan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelas Sandi. (Jefrizal — Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com