shabu.jpg" alt="" width="865" height="450" />KOTAJAMBI — Dua orang ibu rumahtangga (IRT) asal Aceh diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Mereka nekat menjadi kurir shabu.
Untuk mengelabui petugas, IN dan DR menyembunyikan shabu di dalam sepatu. Mereka ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi membawa satu kilogram shabu.
IN dan DR masih ada hubungan keluarga. Mereka datang dari Batam untuk mengantar shabu pesanan seseorang di Jambi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol M Toha Suharto, mengungkapkan, IN adalah kakak sepupu DR. Suami DR merupakan anggota TNI yang bertugas di Banda Aceh.
DR pamit pada suaminya, pergi ke Batam untuk berbelanja. Setiba di Batam ia melanjutkan penerbangan ke Jambi sambil membawa shabu seharga Rp.1,2 miliar.
“Shabu tersebut akan diedarkan di Jambi. Kami masih memburu pemesan barang terlarang itu,” kata Toha.
Sementara itu, IN mengaku shabu tersebut dititip seorang temannya di Batam. Ia minta tolong diantar ke Jambi. Upahnya, biaya penerbangan ditanggung. Setelah tiba di Jambi ia akan dihubungi oleh seseorang.
Akibat perbuatannya, IN dan DR terancam pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com