INFOJAMBI.COM — Pilkada Serentak 2024, 27 November lalu, memakan korban.
Sulpani, anggota Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) periode 2024 - 2029, dipecat.
Baca Juga: BM PAN Tanjabtim Dukung Pilkada Damai
Pemecatan diduga dampak dari kalahnya calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yang diusung PAN, Zumi Laza - Muhammad Aris.
Zumi Laza yang berpasangan dengan Muhammad Aris, keok dari pasangan Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja.
Baca Juga: Dibalik PAW Sulpani Dari Test Case Hingga Mencari Pundi Setelah Kalah Pilkada ..?
Begitu juga di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Jago PAN, Al Haris - Abdullah Sani, kalah dari Romi Hariyanto - Sudirman di Tanjabtim.
DPP PAN yang menjagokan Zumi Laza, adik kandung Zumi Zola bekas narapidana kasus korupsi, akhirnya “mencopot” Sulpani dari keanggotaan partai “matahari terbit” itu.
Baca Juga: Berakhirnya Dinasti PAN di Tanjabtim "Dosa Bakri dan Zola" ee Terendong Juga Mbak Putri Zulhas ...?
Sebelum hari pencoblosan, ancaman pencopotan anggota DPRD Tanjabtim memang sudah santer beredar. Mereka diwajibkan memenangkan Zumi Laza - Muhammad Aris.
Ancaman Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanjabtim dari PAN terbukti. Sulpani dianggap tidak mengikuti instruksi DPP PAN pada Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi.
DPD PAN Tanjabtim pun mengeluarkan surat PAW Sulpani. Surat itu ditandatangani oleh Zumi Laza selaku ketua, dan Ambo Tang selaku sekretaris.
Surat PAW berawal dari SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024, tertanggal 11 November 2024, tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai anggota PAN.
Surat PAW Sulpani sudah sampai di meja Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati. Selain itu ada pula surat DPD PAN Tanjabtim Nomor : PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024, tentang persetujuan PAW Sulpani dan menggantinya dengan Musabakoh.
PAW Sulpani menimbulkan kontroversi. Pasalnya, dia adalah anggota DPRD Tanjabtim peraih suara terbanyak.
Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati membenarkan adanya surat pengajuan PAW Sulpani dari anggota DPRD Tanjabtim.
Surat pengajuan dari DPD PAN Tanjabtim tersebut masuk pada Jumat 29 November 2024. Zilawati mengaku tidak bisa menolong Sulpani.
"Terkait masalah ini sudah saya terima. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, semua kewenangan dan keputusan ada di partai," katanya lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat sore.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Tanjabtim, Ambo Tang, yang dihubungi via telepon WhatsApp enggan berkomentar. Dia menyarankan konfirmasi langsung ke DPW PAN Provinsi Jambi.
“DPD PAN Kabupaten Tanjabtim hanya menjalankan perintah mengajukan proses PAW. Itu keputusan DPW dan DPP PAN. Kami hanya menandatangani pengajuan proses PAW," ujarnya.
Menanggapi kejadian ini, Sulpani mengaku bingung. Dia tidak tahu kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga di-PAW. Dia juga belum diberitahu soal PAW tersebut.
"Saya tidak tahu adanya PAW ini. Malah saya tahu dari surat tembusan yang beredar. Saya bingung dengan surat PAW ini, di mana salah saya. Selama ini saya patuh pada perintah partai,” ungkap Sulpani.
Sulpani akan mengkaji surat PAW yang beredar itu. Jika tidak beralasan, dia memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum.
Ketua KPU Tanjabtim, Khodijatul Qubro, juga mengaku telah menerima tembusan dari surat pengajuan PAW ke DPRD tersebut. Namun secara resmi tujuan ke KPU belum ada.
“Pengajuan PAW belum ada, tapi kalau tembusan surat PAW dari PAN ke DPRD Tanjabtim ada," jelasnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com