Oleh: Rd. Yudi Anton Rikmadani || Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi
Penegakan hukum yang ideal harus bisa memenuhi tiga nilai dasar dari hukum yaitu nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Baik dalam tataran teoretis maupun praktis, ketiga nilai dasar tersebut tidak mudah untuk diwujudkan secara serasi.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Serahkan Draft RUU IKN
Pemenuhan nilai kepastian hukum, terkadang harus mengorbankan nilai keadilan dan kemanfaatan, demikian pula pemenuhan nilai keadilan dan kemanfaatan di satu sisi, pada sisi yang lain akan bisa berakibat pada dikorbankannya nilai kepastian hukum.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, peran penyidik kepolisian sangat krusial dalam menegakkan hukum yang adil dan berimbang. Prinsip keseimbangan dalam sistem ini mengacu pada harmoni antara perlindungan hak tersangka, korban, dan kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum.
Penyidik sebagai garda terdepan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum agar tercipta keadilan yang seimbang.
Penyidik kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan menjunjung tinggi prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, hak tersangka dan korban, penegakan hukum dan HAM, serta kepentingan publik dan hak individu, penyidik dapat mewujudkan proses hukum yang adil dan transparan.
Baca Juga: Revitalisasi Demokrasi Kampus: Menata Kembali yang Lama
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com